(1). Camat mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di Kecamatan
(2). Camat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mempunyai fungsi :
a. Penyelengaraan Urusan Pemerintahan Umum
b. Pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat
c. Pengkoordinasian penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum
d. Pengkoordinasian penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati
e. Pengkoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum
f. Pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat Kecamatan
g. Pembinaan dan Pengawasan penyelenggaraan kegiatan nagari
h. Palaksanaan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan